Powered By Blogger

Jumat, 28 September 2012

Standar Proses Pendidikan


            NAME                       : YUNI WIJAYANTI
            NIM                : 06091010016
STANDAR PROSES
            Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 Bab I pasal 1, standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengam pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
PP No. 19, Bab IV, pasal 19 ayat (1) menyatakan:
“Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.”
Proses pembelajaran yang dituntut oleh Standar Naisonal Pendidikan (SNP) adalah proses pembelajaran yang interaktif. Proses ini memungkinkan peserta didik dan pendidikan membentuk hubungan kemitraan pada lingkungan belajar. Hubungan yang seperti itu memberikan peluang kepada pendidik dan peserta didik untuk saling memberi dan menerima. Dengan demikian terjadi pergeseran pola pembelajaran dari komunikasi satu arah menjadi komunikasi dua arah atau multi arah antara pendidik dengan peserta didik dan antara peserta didik dengan peserta didik yang lain.
Begitu pula halnya pembelajaran inspiratif, yakni pembelajaran yang meimbulkan dan menbangkitkan inspirasi peserta didik. Pembelajaran yang menyenangkan, pembelejaran yang membebaskan peserta didik dari rasa tertekan, rasa terpaksa, dan rasa tersisksa. Pembelajaran yang menantang, menggugah peserta didik untuk berani menghadapi kenyataan-kenyataan dan kendala-kendala dalam belajar. Pembelajaran yang memotivasi, pembelajaran yang memberi dorongan kepada peserta didik. Semuanya dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta aktif, prakarsa, kreativitas, dan kemandirian peserta didik.
Pada pasal 19, ayat (3) dan pasal 20 dinyatakan,
”Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,  penilaian hasil belajar, dan pengawasan  proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus da rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.”
Perencanaan (silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran – RPP) merupakan persyaratan untuk dapat mewujudkan pembelajaran yang sesuai dengan acuan stándar proses di atas. Proses pembelajaran diawali dengan  penyusunan silabus dan RPP. Silabus ádalah jabaran dari daftar standar kompetensi. Pembedahan daftar standar kompetensi merupakan pekerjaan paling penting yang harus dilakukan. Setelah pembedahan, disusun silabus sesuai dengan kebutuhan. Dari silabus disusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Rencana inilah yang menjadikan proses pembelajaran terlaksana seperti yang diacu oleh staándar proses di atas.
Salah satu karakateristik kurikulum berbasis kompetensi adalah memberikan pelayanan optimal kepada semua peserta didik secara adil dan merata. Di dalam satu kelompok belajar atau rombongan belajar terdapat berbagai jenis peserta didik. Ada perserta didik yang berkemampuan tinggi, berkemmapuan menengah, dan berkemmapuan rendah. Semua peserta didik harus mendapat pelayanan yang optimal dan adil dalam pembelajaran. Untuk mewujudkan itu, digunakan motto, “pembelajaran klasikal, pelayanan individual”. Dengan motto itu, perhatian pendidik dalam pembelajaran bukan lagi kepada kelas, melainkan lepada setiap individu yang ada di dalam kelas itu.
Untuk memberikan pelayanan optimal dan adil itulah dipersyaratkan agar guru membuat perencanaan yang aplikatif, berdaya guna, dan berhasil guna. Perencanaan seperti itu hanya akan dapat disusun oleh guru-guru yang benar-benar mampu membedah daftar stándar komepetensi, menguasai materi, menguasai berbagai metode dan penilaian, memiliki komitmen, dan memiliki disiplin dalam bekerja.

Komponen RPP :
1. Identitas mata pelajaran , satuan pendidikan, kelas, semester, rogram/program keahlian, mata pelajaran/tema, jumlah pertemuan/pertemuan ke ...
2. Tujuan pembelajaran sesuai KD
3. Indikator pencapaian kompetensi :
a. Dirumuskan dengan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur
b. Mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
4. Alokasi waktu yang diperlukan untuk pencapaian KD sesuai dengan beban belajar.
5. Rincian materi pembelajaran :
a. Berisi fakta, konsep, prinsip, dan prosedur relevan, dipilah, diklasifikasi, dan atau dikelompokkan sebagai bahan/isi dalam kegiatan pembelajaran
b. Ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indicator  pencapaian kompetensi
6. Kemampuan awal dan karakteristik peserta didik.
a. Identifikasi kemampuan peserta didik : pengetahuan yang telah dikuasai, sikap dan keterampilan yang telah dimiliki berkaitan dengan materi yang akan dipelajari.
b. Identifikasi karakteristik peserta didik; usia, jenis kelamin, sosial ekonomi, tingkat intelektual dan emosional, latar belakang budaya dan tata nilai, gaya belajar, kelebihan atau keunggulan, kebutuhan khusus, riwayat kesehatan.
7. Kegiatan Pembelajaran
a. Pendahuluan : kegiatan awal, membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik agar siap terlibat aktif dalam proses pembelajaran
b. Inti : proses pembelajaran untuk mencapai KD. Dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif. Dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi
c. Penutup : mengakhiri aktivitas pembelajaran ; rangkuman/kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, perlakuan tindak lanjut.
8. Media, alat, dan sarana prasarana pembelajaran : digunakan dalam kegiatan belajar dan pembelajaran, meliputi elektronik dan nonelektronik sesuai dengan SK dan KD, sertaStandar Sarana Prasarana.
9. Prosedur dan instrumen penilaian sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi
10. Buku teks pelajaran, referensi, dan sumber belajar lain yang relevan dengan SK danKD.
Pada pasal 21 ayat 1 menyatakan:
“Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran setiap peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik setiap pendidik.”
Persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran antara lain:
a. Jumlah maksimal peserta didik adalah 32 peserta didik per kelas;
b. Rasio minimal jumlah peserta didik terhadap guru SMA sama dengan 20:1;
c. Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta
melaksanakan tugas tambahan, sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam 1
(satu) minggu;
d. Rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran;
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan  inti dan kegiatan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengait­kan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
c. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
d. menyampaikan cakupan materi dan penjelasanuraian kegiatan sesuai silabus.
2. Kegiatan Inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pem­belajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, me­motivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativi­tas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuai­kan dengan karakteristik peserta didik dan mata pela­jaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
a. Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
1). melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prin­sip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
2). menggunakan beragam pendekatan pembela­jaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
3). memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
4). melibatkan peserta didik secara aktif dalam se­tiap kegiatan pembelajaran; dan
5). memfasilitasi peserta didik melakukan per­cobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.
b. Elaborasi
Dalarn kegiatan elaborasi, guru:
1). membiasakan peserta didik membaca dan me­nulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
2). memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memuncul­kan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
3). memberi kesempatan untuk berpikir, menga­nalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
4). memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif can kolaboratif;
5). memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
6). rnenfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan balk lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
7). memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan r iasi; kerja individual maupun kelompok;
8). memfasilitasi peserta didik melakukan pamer­an, turnamen, festival, serta produk yang diha­silkan;
9). memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa per­caya diri peserta didik.
c. Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1). memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupunhadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
2). memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplo­rasi dan elaborasi peserta didik melalui ber­bagai sumber,
3). memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
4). memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
5). berfungsi sebagai narasumber dan fasilita­tor dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan be­nar;
6). membantu menyelesaikan masalah;
7). memberi acuan agar peserta didik dapatmelakukan pengecekan hasil eksplorasi;
8). memberi informasi untuk bereksplorasi Iebih jauh;
9). memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
3. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
1. bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
2. melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsis­ten dan terprogram;
3. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
4. merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layan­an konseling dan/atau memberikan tugas balk tu­gas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
5. menyampaikan iencana pembelajaran pada per­temuan berikutnya.
Pada pasal 22 ayat 1 menyatakan :
Penilaian hasil pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai.”

Penilaian dilakukan oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dalam bentuk tertulis atau lisan, dan nontes dalam bentuk pengamatan kerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
Penilaian hasil pembelajaran mencakup aspek kognitif, psikomotorik, dan/atau afektif sesuai dengan karakteristik mata pelajaran. Observasi pada ayat 3  dimaksudkan untuk mengukur perubahan sikap dan perilaku peserta didik sebagai indikasi dari keberhasilan pembelajaran dalam aspek afektif dan psikomotorik.
Pada pasal 23 menyatakan:
“Pengawasan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.”
Pemantauan
  1. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
  2. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
  3. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh penyelenggara program, penilik, dan/atau dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Supervisi
  1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
  2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
  3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh penyelenggara program, penilik, dan/atau dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Evaluasi
1.      Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
  1. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
1)      membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan pendidik dengan standar proses pendidikan kesetaraan,
2)      mengidentifikasi kinerja pendidik dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi peserta didik.
  1. Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja pendidik dalam proses pembelajaran.
  2. Kegiatan evaluasi dilakukan oleh penyelenggara program, penilik, dan/atau dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
Tindak lanjut
  1. Penguatan dan penghargaan diberikan kepada pendidik yang telah memenuhi standar.
  2. Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada pendidik yang belum memenuhi standar.
  3. Pendidik diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut.
Pada Pasal 24 menyatakan bahwa :                      
“Standar perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.”



Tidak ada komentar:

Posting Komentar