NAME :
YUNI WIJAYANTI
NIM : 06091010016
STANDAR PROSES
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 Bab I pasal 1, standar proses adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengam pelaksanaan pembelajaran pada
satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
PP No. 19, Bab IV, pasal 19 ayat (1)
menyatakan:
“Proses
pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.”
Proses
pembelajaran yang dituntut oleh Standar Naisonal Pendidikan (SNP) adalah proses
pembelajaran yang interaktif. Proses ini memungkinkan peserta didik dan
pendidikan membentuk hubungan kemitraan pada lingkungan belajar. Hubungan yang
seperti itu memberikan peluang kepada pendidik dan peserta didik untuk saling
memberi dan menerima. Dengan demikian terjadi pergeseran pola pembelajaran dari
komunikasi satu arah menjadi komunikasi dua arah atau multi arah antara
pendidik dengan peserta didik dan antara peserta didik dengan peserta didik
yang lain.
Begitu pula
halnya pembelajaran inspiratif, yakni pembelajaran yang meimbulkan dan
menbangkitkan inspirasi peserta didik. Pembelajaran yang menyenangkan,
pembelejaran yang membebaskan peserta didik dari rasa tertekan, rasa terpaksa,
dan rasa tersisksa. Pembelajaran yang menantang, menggugah peserta didik untuk
berani menghadapi kenyataan-kenyataan dan kendala-kendala dalam belajar.
Pembelajaran yang memotivasi, pembelajaran yang memberi dorongan kepada peserta
didik. Semuanya dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta aktif, prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian peserta didik.
Pada pasal 19, ayat (3) dan pasal 20
dinyatakan,
”Setiap satuan
pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengawasan proses
pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus da rencana pelaksanaan
pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar,
metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.”
Perencanaan
(silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran – RPP) merupakan persyaratan
untuk dapat mewujudkan pembelajaran yang sesuai dengan acuan stándar proses di
atas. Proses pembelajaran diawali dengan penyusunan silabus dan RPP.
Silabus ádalah jabaran dari daftar standar kompetensi. Pembedahan daftar
standar kompetensi merupakan pekerjaan paling penting yang harus dilakukan.
Setelah pembedahan, disusun silabus sesuai dengan kebutuhan. Dari silabus
disusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Rencana inilah yang menjadikan
proses pembelajaran terlaksana seperti yang diacu oleh staándar proses di atas.
Salah satu
karakateristik kurikulum berbasis kompetensi adalah memberikan pelayanan
optimal kepada semua peserta didik secara adil dan merata. Di dalam satu
kelompok belajar atau rombongan belajar terdapat berbagai jenis peserta didik.
Ada perserta didik yang berkemampuan tinggi, berkemmapuan menengah, dan
berkemmapuan rendah. Semua peserta didik harus mendapat pelayanan yang optimal
dan adil dalam pembelajaran. Untuk mewujudkan itu, digunakan motto,
“pembelajaran klasikal, pelayanan individual”. Dengan motto itu, perhatian
pendidik dalam pembelajaran bukan lagi kepada kelas, melainkan lepada setiap
individu yang ada di dalam kelas itu.
Untuk memberikan
pelayanan optimal dan adil itulah dipersyaratkan agar guru membuat perencanaan
yang aplikatif, berdaya guna, dan berhasil guna. Perencanaan seperti itu hanya
akan dapat disusun oleh guru-guru yang benar-benar mampu membedah daftar
stándar komepetensi, menguasai materi, menguasai berbagai metode dan penilaian,
memiliki komitmen, dan memiliki disiplin dalam bekerja.
Komponen RPP :
1. Identitas mata pelajaran , satuan pendidikan,
kelas, semester, rogram/program keahlian, mata pelajaran/tema, jumlah pertemuan/pertemuan
ke ...
2. Tujuan
pembelajaran sesuai KD
3. Indikator pencapaian
kompetensi :
a.
Dirumuskan dengan kata kerja
operasional yang dapat diamati dan diukur
b.
Mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
4. Alokasi
waktu yang diperlukan untuk pencapaian KD sesuai dengan beban
belajar.
5. Rincian materi
pembelajaran :
a.
Berisi fakta, konsep, prinsip, dan prosedur relevan, dipilah, diklasifikasi,
dan atau dikelompokkan sebagai bahan/isi dalam kegiatan pembelajaran
b.
Ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indicator pencapaian kompetensi
6. Kemampuan awal dan karakteristik peserta didik.
a. Identifikasi kemampuan peserta didik : pengetahuan yang telah dikuasai, sikap
dan keterampilan yang telah dimiliki berkaitan dengan materi yang akan
dipelajari.
b. Identifikasi karakteristik peserta didik; usia, jenis kelamin,
sosial ekonomi, tingkat intelektual dan emosional, latar belakang budaya dan
tata nilai, gaya belajar, kelebihan atau keunggulan, kebutuhan khusus, riwayat
kesehatan.
7. Kegiatan Pembelajaran
a. Pendahuluan : kegiatan awal, membangkitkan
motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik agar siap terlibat aktif dalam
proses pembelajaran
b. Inti : proses pembelajaran untuk mencapai KD. Dilakukan secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif.
Dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi
c. Penutup : mengakhiri aktivitas pembelajaran ;
rangkuman/kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, perlakuan tindak
lanjut.
8. Media,
alat, dan sarana prasarana pembelajaran : digunakan dalam
kegiatan belajar dan pembelajaran, meliputi elektronik dan nonelektronik sesuai
dengan SK dan KD, sertaStandar Sarana Prasarana.
9. Prosedur dan instrumen penilaian sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi
10. Buku
teks pelajaran, referensi, dan sumber belajar lain yang relevan dengan SK danKD.
Pada pasal 21 ayat 1 menyatakan:
“Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) harus memperhatikan jumlah maksimal peserta
didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku
teks pelajaran setiap peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik
setiap pendidik.”
Persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran antara lain:
a. Jumlah maksimal peserta didik adalah 32 peserta
didik per kelas;
b. Rasio minimal jumlah peserta didik terhadap
guru SMA sama dengan 20:1;
c. Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu
merencanakan pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih
peserta didik, serta
melaksanakan tugas tambahan, sekurang-kurangnya 24
jam tatap muka dalam 1
(satu) minggu;
d. Rasio buku teks
pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran;
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP.
Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan,
kegiatan inti dan kegiatan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b. mengajukan pertanyaan-pertanyaan
yang mengaitkan pengetahuan
sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
c. menjelaskan tujuan pembelajaran atau
kompetensi dasar yang akan dicapai;
d. menyampaikan cakupan materi dan penjelasanuraian kegiatan sesuai silabus.
2. Kegiatan Inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk
mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan
fisik serta psikologis peserta didik.
Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan
karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat
meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
a. Eksplorasi
Dalam kegiatan
eksplorasi, guru:
1). melibatkan peserta didik mencari
informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan
dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan
belajar dari aneka sumber;
2). menggunakan beragam pendekatan
pembelajaran, media
pembelajaran, dan sumber belajar lain;
3). memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
4). melibatkan peserta didik secara aktif
dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan
5). memfasilitasi peserta didik melakukan
percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.
b. Elaborasi
Dalarn kegiatan elaborasi, guru:
1). membiasakan peserta didik membaca
dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
2). memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan
gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
3). memberi kesempatan untuk berpikir,
menganalisis, menyelesaikan masalah,
dan bertindak tanpa rasa takut;
4). memfasilitasi peserta didik dalam
pembelajaran kooperatif can kolaboratif;
5). memfasilitasi peserta didik
berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
6). rnenfasilitasi peserta didik membuat
laporan eksplorasi yang dilakukan balk lisan maupun tertulis, secara
individual maupun kelompok;
7). memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan r iasi; kerja individual
maupun kelompok;
8). memfasilitasi peserta didik
melakukan pameran, turnamen,
festival, serta produk yang dihasilkan;
9). memfasilitasi peserta didik melakukan
kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan
dan rasa percaya diri peserta didik.
c. Konfirmasi
Dalam kegiatan
konfirmasi, guru:
1). memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupunhadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
2). memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
3). memfasilitasi peserta didik
melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
4). memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
5). berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar;
6). membantu menyelesaikan masalah;
7). memberi acuan agar peserta didik
dapatmelakukan pengecekan hasil eksplorasi;
8). memberi informasi untuk bereksplorasi Iebih jauh;
9). memberikan motivasi kepada peserta
didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
3. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
1. bersama-sama dengan peserta didik
dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
2. melakukan penilaian dan/atau
refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten
dan terprogram;
3. memberikan umpan balik terhadap
proses dan hasil pembelajaran;
4. merencanakan kegiatan tindak lanjut
dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling
dan/atau memberikan tugas balk tugas individual maupun kelompok
sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
5. menyampaikan iencana pembelajaran pada
pertemuan berikutnya.
Pada
pasal 22 ayat 1 menyatakan :
“Penilaian hasil pembelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus
dikuasai.”
Penilaian dilakukan oleh pendidik terhadap hasil
pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta
digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan
memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian dilakukan secara konsisten,
sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dalam bentuk tertulis atau
lisan, dan nontes dalam bentuk pengamatan kerja, pengukuran sikap, penilaian
hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian
diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan
Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
Penilaian
hasil pembelajaran mencakup aspek kognitif, psikomotorik, dan/atau afektif
sesuai dengan karakteristik mata pelajaran. Observasi pada ayat 3 dimaksudkan untuk mengukur perubahan sikap
dan perilaku peserta didik sebagai indikasi dari keberhasilan pembelajaran
dalam aspek afektif dan psikomotorik.
Pada pasal 23 menyatakan:
“Pengawasan proses pembelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi,
pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.”
Pemantauan
- Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap
perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
- Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok
terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
- Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh penyelenggara
program, penilik, dan/atau dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di
bidang pendidikan.
Supervisi
- Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap
perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
- Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara
pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
- Kegiatan supervisi dilakukan oleh penyelenggara
program, penilik, dan/atau dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di
bidang pendidikan.
Evaluasi
1.
Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk
menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan
proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil
pembelajaran.
- Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan
cara:
1)
membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan pendidik dengan standar
proses pendidikan kesetaraan,
2)
mengidentifikasi kinerja pendidik dalam proses pembelajaran sesuai dengan
kompetensi peserta didik.
- Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada
keseluruhan kinerja pendidik dalam proses pembelajaran.
- Kegiatan evaluasi dilakukan oleh penyelenggara program,
penilik, dan/atau dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan.
Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan,
supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku
kepentingan.
Tindak lanjut
- Penguatan dan penghargaan diberikan kepada pendidik
yang telah memenuhi standar.
- Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada
pendidik yang belum memenuhi standar.
- Pendidik diberi kesempatan untuk mengikuti
pelatihan/penataran lebih lanjut.
Pada Pasal 24 menyatakan bahwa
:
“Standar perencanaan
proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil
pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.”